TEMPO.CO, Yogyakarta – Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta memutuskan menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka bekas Bupati Bantul Idham Samawi periode 2000-2010. Idham dijadikan tersangka pada 18 Juli 2013 karena diduga terlibat korupsi dana hibah Persiba sebesar Rp 12,5 miliar. Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Azwar mengatakan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan…