Liputan6.com, Jakarta: Muhammad Bob Hasan masih berstatus tahanan dan tak bisa dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan tapi rumah tahanan. Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Pemetaan Udara Areal Hak Pengusahaan Hutan itu setuju menghuni LP Cipinang karena Rutan Salemba penuh. “Nusakambangan bukan termasuk Rutan,” kata penasihat hukum Bob, Agustinus Hutajulu kepada Arief Suditomo di Studio SCTV Jakarta, Jumat (30/3) petang.

Agus menilai, pemerintah sudah melanggar hak asasi. Sebab, hingga kini, belum ada keputusan yang berkekuatan hukum atas kliennya. Namun, raja hutan itu malah dipindahkan ke Nusakambangan. Memang, udara di LP Nusakambangan lebih bersih. Tapi, orang dekat Cendana itu terisolir dari keluarga, teman, dan penasihat hukumnya. “Menjadi tahanan itu tidak enak. Apalagi yang bersangkutan tidak bersalah,” kata Agus. Agus juga heran dengan alasan pemindahan Bob karena kondisi teknis Cipinang. “Kenapa penghuni yang napi tidak dipindahkan tapi Bob yang berstatus tahanan,” kata Agus, mempertanyakan. Karena itu, kuasa hukum Bob akan menggugat pemerintah atas keputusan tersebut.(TNA)

Sumber : https://www.liputan6.com