TEMPO.CO, Yogyakarta – Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta memutuskan menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka bekas Bupati Bantul Idham Samawi periode 2000-2010. Idham dijadikan tersangka pada 18 Juli 2013 karena diduga terlibat korupsi dana hibah Persiba sebesar Rp 12,5 miliar.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Azwar mengatakan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) berdasarkan hasil ekspose oleh seluruh jaksa penyidik, jaksa fungsional senior, para asisten, wakil kepala kejaksaan tinggi, dan koordinator di Kejaksaan. Forum ekspose pada Selasa lalu itu dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta. Menurut Azwar keputusan tersebut untuk menjamin adanya kepastian hukum.
Bersama-sama dengan Idham Samawi, Kejaksaan juga menghentikan penyidikan terhadap Edy Bowo Nurcahyo, bekas Kepala Kantor Pemuda Bantul. “Tetapi dengan ketentuan, bahwa apabila di kemudian hari ada bukti yang baru, maka penyidikan dapat dilakukan kembali,” kata Azwar, Selasa, 4 Agustus 2015.
SP3 ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta I Gede Sudiatmaja dengan nomor: print-369/O.4/FD.1/08/2015/ 4 Agustus untuk Idham Samawi, dan nomor: print-368/O.4/FD.1/08/2015/ 4 Agustus untuk tersangka Edy.
Azwar mengatakan tidak ada tekanan dalam penerbitan surat perintah penghentian tersebut. Meskipun Idham merupakan salah seorang Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan. “Tidak ada tekanan dari mana pun, bahkan dari Jaksa Agung, ini murni peristiwa hukum dan yuridis,” ucap Azwar.
Menurut Azwar, belum ditemukan benang merah atau konspirasi antara Idham dan Edy dengan terdakwa Dahono dan Maryani yang didakwa karena tindakan laporan fiktif penggunaan dana Persiba. Dahon adalah bendahara Persiba yang kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta.
Penyidik, kata Azwar tidak mempunyai urusan dengan pengembalian uang sebesar Rp 11,6 miliar oleh Idham Samawi. Sebab, pengembalian uang tidak melalui penyidik tetapi langsung ke kas daerah. “Kami kan belum menyita apa pun dalam kasus ini,” kata Azwar.
Pengacara Idham, Augustinus Hutajulu, menyambut baik penerbitan SP3 tersebut. Seharusnya, kata dia, langkah itu sudah dilakukan sejak awal. “Pengucuran dana untuk Persiba sudah sesuai perundangan dan peruntukan,” kata dia.
Koordinator Gerakan Anti-Korupsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tri Wahyu kaget dengan keputusan Kejaksaan tersebut. Pihaknya berencana mengajukan gugatan praperadilan dalam penerbitan SP3 itu. “Berani sekali Kejaksaan Tinggi mengeluarkan SP3, kami akan gugat di praperadilan,” kata dia.
Menurut Tri, Presiden Joko Widodo telah kecolongan dengan keputusan Kejaksaan tersebut. “Penyidik waktu itu berani menetapkan sebagai tersangka karena sudah ada alat bukti yang cukup, sekarang malah di-SP3,” kata Tri.
MUH. SYAIFULLAH
Sumber : https://nasional.tempo.co