Hakim itu adalah Hakim dan bukan Jaksa, saya kira semua orang sudah tahu. Tetapi sering kali disadari atau tidak, seorang Hakim bertindak sebagai Jaksa. Di Medan ; seorang Hakim telah mengeluarkan ucapan ; “saya akan buktikan keterlibatan saksi, apapun resiko yang akan kami hadapi” (Baca “SIB”, Kamis, 23 April 1981, hal 1.) Aneh bukan, tetapi itu adalah senyatanya.

Tentang Hakim

Sejak zaman Nabi – Nabi hingga sekarang ini kedudukan seorang Hakim telah mendapat posisi sentral dalam usaha manusia untuk mencari dan menegakkan Keadilan dan Kebenaran. Hakim sering kali dipandang sebagai “Wakil Tuhan’ yang serba Jujur, Seksama dan Bijaksana ; betapa tidak, terutama dalam perkara pidana, maka di ‘tangan’ Hakimlah terletak nasib seorang manusia yang bernama terdakwa, apakah ia akan dipenjarakan dan berapa lama; dan bahkan dalam kasus – kasus tertentu ditangan Hakimlah terletak nasib sesorang, apakah ia akan dihukum mati atau tidak. Pokok-nya, setiap kali orang membicarakan Hukum dan Keadilan maka kata “Hakim’ akan terpaut disana.

Hakim Mohammad Suffian dari Pengadilan Federal Malaysia misalnya, pernah mengatakan bahwa untuk menegakkan keadilan, diperlukan kerja sama dari unsur – unsur :

  1. Pembentuk Undang – undang yang adil ;
  2. Rakyat yang taat pada Hukum ;
  3. Pers yang galak dan cepat menuding kekurangan – kekurangan dalam sistem peradilan ;
  4. Golongan Pengacara yang bebas ;
  5. Hakim yang tidak berpihak.

Meskipun kerja sama antara unsur – unsur itu diperlukan, namun hemat saya, peranan unsur Hakim adalah yang pertama dan terutama. Prof BM Taverne secara ekstrim pernah berkata ; “Berikanlah kepada saya hakim – hakim yang baik, maka saya akan tegakkan keadilan tanpa secarrik Undang – undang pun”. Mohammaed Suffian sendiri mengakui hal itu dalam ucapannya : Tapi dari semua unsur – unsur itu yang terpenting adalah adanya hakim – hakim yang tidak berpihak (impartial – Judges) untuk memberikan keadilan kepada para pencarinya”.

Dalam Penjelasan Umum No 6 Undang – Undang Pokok kekuasaan Kehakiman UU No 14 – 1970, antara lain disebutkan juga bahwa: “Pada hakekatnya segala seuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas badan – badan penegak Hukum dan keadilan tersebut, baik – buruknya tergantung pada manusia – manusia pelaksananya, in casu para hakim, …. dst”.

Sesuai dengan tugasnya sebagai pemberi keadilan, maka pada Hakim biasanya disyaratkan sebagai orang yang selalu bersikap dan bertindak “Manat”, ialah selalu bersikap dan bertindak atas dorongan hati nurani (tidak dipengaruhi apa – siapa), dipimpin oleh akal; yang sehat dan rationil, serta selalu berorientasi pada nilai – nilai (keadilan) yang hidup dimasyarakat. Jadi Sang Hakim tidak boleh emosional misalnya.

Saking beratnya persyaratan subyektip untuk menjadi Hakim, maka tak banyak orang yang berani jadi Hakim. Sekedar illustrasi, ketika penulis diwisuda jadi sarjana pada bulan Agustus 1978, maka dari 20 orang SH yang dikeluarkan UGM pada ketika itu, satu orangpun tidak ada yang mendaftar menjadi Hakim, yang menurut saya (paling tidak secara hipotesis) adalah karena beratnya persyaratan subjektip yang selalu manat dalam sikap, tingkah laku terutama dalam perbuatan.

Pihak – Pihak Dalam Perkara Pidana

Dalam suatu proses pemerikasaan perkara pidana, biasanya terlibat tiga pihak :

  1. Jaksa sebagai penuntut Umum
  2. Terdakwa (dan Pembela)

Jaksa bertugas untuk menuduh dan membuktikan tuduhannya, kemudian mengajukan tuntuannya. Dalam hal ini, maka Jaksa dengan segala alat – alat bukti yang duperkenankan oleh Undang – undang berupaya untuk membuktikan tuduhannya dan meyakinkan Hakim bahwa terdakwa bersalah melakukan perbuatan pidana yang dituduh, sehingga sering dikatakan bahwa Jaksa dalam proses pidana bersikap aktip ofensip.

Terdakwa (dan Pembela) dalam sidang berusaha untuk menangkis tuduhan Jaksa, juga dengan segala upaya yang dibenarkan Undang – undang, sehingga sering pula dikatakan terdakwa (dan pembela) itu mengambil sikap reaktip defensip.

Sang Hakim bertugas untuk menjaga aturan permainan antara pihak Jaksa dan pihak Terdakwa (dan Pembela), serta mengarahkan dan membimbing para pihak untuk bersama – sama mencari kebenaran yang sesungguhnya (maateriele –waarheid) dari perkara yang diperiksa untuk kemudian memberikan putusan yang adil atas perkara tersebut.

Sesuai dengan kedudukan dan peranan yang berbeda dari Jaksa, Terdakwa (dan Pembela) serta Hakim, maka sudut penilaian mereka atas perkara itu berbeda pula.

Dalam bukunya Prof van Bemmelen (Strafvoedering, 1957, al 132.) disebutkan bahwa : . . .

dalam proses pidana, pendirian terdakwa adalah sebagai penilaian yang subjektip dari keadaan yang subjektip (Subjective beoordeeling van een subjectieve positie); Pembela Terdakwa pernilaiannya adalah pernilaian yang objektip dari keadaan yang subjektip (objectieve beoordeeling van een subjectieve positie); Penuntut Umum mengambil sikap mengadakan pernilaian subjectip dari keadaan yang objektip (subjective beoordeeling van seen objective positie). Sedangkan Hakim sikapnya adalah mengadakan pernilaian yang objektip dari keadaan yang objektip (objectieve beoordeeling van een objectieve positie)

.       Dari uraian diatas maka disimpulkan bahwa Hakim harus selalu objektip dalam . . memeriksa sesuatu perkara tidak boleh berat sebelah baik kearah Jaksa maupun kearah Terdakwa (dan pembela) untuk dapatnya memperoleh kebenaran yang sesungguhnya dari perkara tersebut. Dalam posisi dan tugas Hakim yang demikian inilah maka syarat manat itu mutlak diperlukan, agar Hakim dapat menjalankan tugasnya dnegan baik.

Kenyataan Aneh Dalam Praktek

Di Negara kita yang negara Hukum ini, meskipun sekarang ini umumnya para Hakim adalah Sarjana Hukum dan sebelum menjalankan tugasnya telah bersumpah untuk ‘Jujur, Seksama dan Tidak Berpihak”, cukup sering kita dengar adanya oknum – oknum Hakim yang tidak tahu batas – batas wewenang dan tugasnya, yang tidak jujur, yang tidak seksama dan bahkan pernah ada Hakim yang “main Hakim sendiri” diluar Pengadilan, (eigen –richting) Cukup sering kita dengar adanya Hakim yang membentak – bentak terdakwa atau para saksi, lalu baru – baru ini di Jakarta beberapa Hakim senior “dirumahkan” karena dipandang tidak jujur dalam menjalankan tugasnya; di Pematangsiantar pernah ada Hakim senior yang tidak seksama sehingga menetapkan seorang anak orang Batak tidak memakai marga ayahnya dan kini ada pula kita dengan seorang Hakim bertekad untuk membuktikan keterlibatan seseorang dalam suatu perkara pidana.

Membentak – bentak seorang terdakwa, serta – merta akan menimbulkan kesan bahwa Sang Hakim sudah apriori terhadap terdakwa sebagai orang yang bersalah, pada hal menurut asas “presumption of innocence” sebagaimana dimuat dalam pasal 8 UU no 14 – 1970, seorang terdakwa wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan Pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh hukum yang tetap.

Adapun kesaksian seorang saksi itu adalah merupakan alat bukti untuk majadikan perkara itu ‘terang’ sehingga dapat diperoleh kebenaran yang sesungguhnya, oleh karena mana kedudukan seorang Saksi itu harus dihormati (bahkan dibeberapa Negara, biaya – biaya yang dikeluarkan oleh seorang saksi untuk memberikan kesaksiannya, seluruhnya diganti oleh Negara). Hemat saya, seringnya seorang Saksi mendapat perlakuan yang tidak layak di depan sidang, telah menjadi salah satu faktor yang membuat banyak orang enggan bahkan menghindar untuk menjadi saksi. Sudah rugi biaya, waktu dan tenaga, dibentak – bentak pula. Kalau kita renungkan memang cukup aneh . . . betapa seorang yang sudah dianggap sebagai “Wakil Tuhan” ternyata tidak jujur ; seorang yang dianggap “maha tahu Hukum” (ius cirianovit), ternyata tidak tahu hukum adat Batak yang nota bene masih kuat berlakunya di tempat ia bertugas, tapi yang paling aneh tentulah apabila ada Hakim meng-over tugas seorang jaksa, Aneh, tapi itulah kenyataan.

Oleh : Augustinus Hutajulu

CategoryArticles