
Dalam SIB Sabtu 6 Februari 1982 hal. VII, dimuat berita bahwa para Jaksa di Bekasi telah meminta agar Ketua Majelis Hakim dalam suatu perkara [yang kebetulan Ketua PN] mengundurkan diri dari pemeriksaan atas tiga buah kasus yang sedang diperiksa. Orang – orang menghubungkan kejadian ini dengan wibawa Pengadilan, yang memang akhir – akhir ini ramai disoroti orang. Berikut ini komentar singkat.
ASAS OBYEKTIVITAS PENGADILAN
Menurut pasal 5 ayat 1 UU No. 14 / 1970 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman : “Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang”.
Ada dua asas yang terkandung dalam ketentuan ini :
- Asas persamaan di muka hukum dan Pengadilan (equality before the law and Court)
- Asas bahwa Hakim tidak boleh memihak (impartial judge).
Ad. 1. Asas Persamaan
Asas persamaan di muka hukum dan pengadilan adalah asas fundamental dalam usaha mencapai suatu kepastian hukum sekaligus merupakan penghormatan atas hak-hak asasi manusia.
Pasal 7 dari Pernyataan Sedunia Tentang Hak-hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) berbunyi : “Sekalian orang adalah sama terhadap Undang-undang dan berhak atas perlindungan hukum yang sama dengan tidak ada perbedaan. Sekalian orang berhak atas perlindungan yang sama terhadap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang ditujukan kepada perbedaan ini”. Konsekwensi asas ini, maka sekalian orang baik itu miskin ataupun kata: rakyat kecil ataupun perjabat, laki-laki ataupun perempuan, entah itu si Ambar ataupun si Lim BunPit, harus diperlakukan sama di depan hukum dan pengadilan.
Hakim di Indonesia, sebelum melakukan jabatannya, diharuskan mengangkat sumpah yang isinya antara lain berbunyi : “Saya bersumpah/ berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya dengan jujur, saksama dan tidak membeda – bedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya sebaik – baiknya dan seadil – adilnya seperti selayaknya bagi seorang Hakim (Psl. 29 UU No. 14 / 1970). Jadi seharusnya (das Sollen) seorang Hakim tidak boleh membeda-bedakan orang. Itu seharusnya, tapi dalam kenyataannya sering kali seorang Hakim sulit melaksanakan asas persamaan ini, terutama jika menyangkut si miskin dan si kaya, sampai-sampai Oliver Goldsmith berteriak “Laws grind the poor and the richmen rule the law” (Hukum itu menggilas si miskin dan si kaya menguasai hukum).
Namun mengingat bahwa para Hakim di Indonesia adalah Hakim—hakim yang beragama dan hampir seluruhnya sudah selesai ditatar P4; kita boleh mengharap bahwa para Hakim Indonesia akan teguh memegang sumpahnya dan mampu menahan godaan, untuk tetap memberlakukan setiap orang itu sama.
Ad. 2. Asas tidak memihak
Dalam memeriksa perkara dan menjatuhkan putusan, maka seorang hakim harus obyektip dan tidak boleh memihak (impartial). Baik dalam sikap, tingkah laku maupun perbuatannya (termasuk kata-kata) harus tercermin bahwa Hakim tidak memihak, baik terhadap tergugat maupun penggugat, maupun terhadap Jaksa atau terdakwa.
Asas ini kabarnya sangat sulit dilaksanakan, berhubung baik para pihak maupun Hakim adalah manusia – manusia yang punya kepentingan dan kebutuhan.
Dalam perkara perdata, maka para pihak berkepentingan agar dialah yang dimenangkan, sedang dalam perkara pidana maka terdakwa berkepentingan agar dia dibebaskan atau setidak-tidaknya dijatuhi hukuman yang ringan. Menurut petuah orang-orang cerdik, di mana ada kepentingan di situ ada usaha dan berusahalah si berkepentingan untuk kepentingannya.
Adalah kenyataan bahwa sang Hakim (terutama yang sudah berkeluarga) juga mempunyai kebutuhan untuk menjamin kesejahteraan keluarganya baik moril terutama materiil, sementara gaji sebagi pegawai negeri boleh dikata hanya cukup untuk makan saja. Maka bertautlah antara kepentingan dengan kebutuhan.
Adalah kenyataan juga, bahwa pernah kejadian seorang koruptor dihukum lebih ringan dari pencuri ayam. Dan merupakan kenyataan juga bahwa ada oknum Hakim yang mampu mensejahterkan keluarganya melebihi rekan-rekannya pegawai negeri yang lain, meskipun ia tidak mempunyai usaha sampingan. Seperti diketahui, seorang Hakim dapat saja berlindung di belakang kalimat “Demikian itu adalah sesuai dengan keyakinan hukum saya”. Keyakinan Hakim, dua kata yang sulit diselidiki secara ilmiah, bahkan masih di luar jangkauan komputer.
Mohammed Suffian; itu Hakim federal Malaysia, pernah mengusulkan, agar demi menjaga jangan sampai Hakim-hakim dapat dipengaruhi oleh apa dan siapa, maka gaji para Hakim perlu diistimewakan. Kata Suffian : “They should be paid well so as to make it unnecessary for them to even think of temptation: (Periksa; S. Tasrif, SH; Menegakkan Rule of Law Dibawah Orde Baru, hal. 84).
Tapi hemat saya, moral alah yang terutama harus diperbaiki. Meskipun gaji diistimewakan, kalau moral sang Hakim jelek, maka sama saja. Bukankah kesejahteraan itu relatif ???. Kalau sudah punya rumah maka perlulah mobil pribadi, kemudian mobil untuk istri, anak dan seterusnya ??. Lagi pula, bukankah sebelum menjadi Hakim, calon Hakim sudah mengetahui bahwa gaji seorang Hakim itu tidaklah seberapa ??. Kalau mau kaya, jadi wiraswasta lah, boleh jadi Advokat, atau kalau perlu jadi Wartawan.
Hemat saya, di samping mengistimewakan gaji, maka perlu pula mengistimewakan Hukuman bagi Hakim yang menerima suap. Kedudukan Pengadilan sebagai “Benteng Terakhir” keadilan, kedudukan Hakim sebagai penerap hukum dan keadilan sebagai “Wakil Tuhan”, harus diimbangi dengan ancaman hukuman yang paling berat bagi yang menodainya. Begitu pentingnya arti kejujuran dan obyektivitas Hakim, sampai-sampai Mudjono, SH ; Ketua Mahkamah Agung kita berkali-kali menegaskan, bahwa “jika keyakinan Hakim sudah dapat dibeli, maka Negara akan gulung tikar”.
Ancaman hukuman yang berat mungkin akan menjadi rem batin yang efektip.
Disamping itu, untuk jangan sampai terpengaruh oleh pihak eksekutip, maka sesuai dengan ketentuan UUD 1945, Corps Kehakiman itu perlu pula dilepaskan dari lingkungan Departemen Kehakiman, karena selama demosi dan promosi kepangkatan Hakim masih berada di tangan lembaga eksekutip, hemat saya, sulitlah bagi Hakim untuk merasa tidak terikat dengan eksekutip.
Hal Tolak dan Wajib Undur
Para Pembetnuk UU, menyadari juga bahwa seorang Hakim itu adalahmanusia, maka baik dalam UU No. 14 / 1970, HIR / RBg maupun dalam KUHAP dimuat ketentuan yang mewajibkan Hakim untuk mengundurkan diri jika memenuhi hal-hal tertentu.
Pasal 28 UU No. 14 / 1970 berbunyi :
- Pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap Hakim yang mengadili perkaranya,
Hak ingkar adalah hak seseorang yang diadili untuk mengajukan keberatan keberatan yang disertai dengan alasan-asalan terhadap seorang hakim yang akan mengadili perkaranya.. Putusan mengenai hal tersebut dilakukan oleh Pengadilan,
- Apabila seorang Hakim masih terikat hubungan keluarga sedarah sampai derajat ketiga atau semenda dengan Ketua, salah seorang hakim anggota, Jaksa, penasihat Hukum atau Panitera dalam suatu perkara tertentu, ia wajib mengundurkan diri dari pemeriksaan perkara itu
- Begitu pula apabila Ketua, Hakim Anggota, Penuntut Umum atau Panitera masih terikat hubungan keluarga sedarah sampai derajat ketiga atau semenda dengan yang diadili, ia wajib mengundurkan diri dari pemeriksaan perkara itu.
Tersebut dalam ayat 1 disebut hak ingkar sedangkan yang tersebut dalam ayat 2 dan ayat 3 disebut wajib undur. (Bandingkan dengan Pasal 374 HIR, Pasal 702 RBg, Pasal 157 KUHAP).
Disebutkan, bahwa pihak termaksud dalam ayat 1 pasal 28 UU No. 14 / 1970, dalam mengajukan hak ingkarnya, harus menyertakan alasan-alasan.
Hemat saya, alasan-alasan itu haruslah berdasarkan fakta-fakta baik di dalam maupun di luar sidang, ataupun yang terjadi sebelum perkara diperiksa, dari fakta-fakta mana menurut nalar umum yang obyektip dapat digunakan bahwa sang Hakim mempunyai “kepentingan pribadi” dalam perkara tersebut, ataupun jika dari fakta-fakta itu dapat disimpulkan bahwa Hakim telah bertindak tidak obyektip.
Memang apabila dalam memeriksa suatu perkara, Hakim yang mengadili mempunyai “kepentingan sendiri” dalam perkara itu, maka mustahillah dapat diharapkan putusan yang adil, karena bukankah tidak seorangpun dapat menjadi Hakim yang baik dalam perkaranya sendiri (nemo judex indoneus in proparia causa)??.
Khusus mengenai “kasus Bekasi”, maka saya kira tindakan para Jaksa untuk menolak Ketua Majelis ikut memeriksa perkara yang bersangkutan, dengan alasan bahwa Ketua Majelis : “tidak obyektip”, dapat dibenarkan, hanya tidak diberitakan, apakah prosedure penolakan itu telah sesuai dengan ketentuan dalam pasal 28 tersebut tadi.
Justru demi wibawa pengadilan, maka hakim yang tidak obyektip harus di suruh mundur.
Oleh : Augustinus Hutajulu