Freeport memang membuat repot. Sampai-sampai harus menyeret seluruh petinggi negeri ke dalam situasi yang serba curiga. Bagaimana kelanjutan kontrak Freeport setelah 2021 mendatang, yang seharusnya menjadi pokok persoalan, dalam sekejap melahirkan babak baru bahwa telah terjadi tarik-menarik kepentingan di antara elit politik. Lihatlah, lakon Menteri ESDM Sudirman Said yang menyebut ada politisi ternama telah mencatut nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla agar memperoleh sebagian saham Freeport, tak lagi seru diperbincangkan. Begitu pula dengan Wapres JK yang merasa terganggu karena namanya dicatut. Pun begitu Ketua DPR Setya Novanto, yang lihai menguasai panggung. Sedangkan Jokowi, seperti biasa mengambil peran yang mendinginkan suasana. Tidak grasa-grusu.

Luhut Panjaitan, yang dipercaya Jokowi sebagai Menkopolhukam pun tampil di pemuncak drama. Pensiunan jenderal ini kian mengernyitkan dahi menyusul pernyataannya yang justru memojokkan Sudirman Said. Dengan lugas, Luhut memastikan bahwa pelaporan Setya Novanto kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD) oleh Sudirman Said bukan atas perintah Jokowi. “Tidak ada restu Presiden untuk Sudirman laporkan ke MKD Sebenarnya hal itu aneh saja. Jadi kalau kenapa dilaporkan Menteri Sudirman, tanya aja dia. Kenapa dilaporkan,” tandas Luhut dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (19/11).

Pada titik ini, kecurigaan sontak mengarah pada Luhut. Apalagi, dalam rekaman pembicaraan antara Setya Novanto dengan Presiden Direktur Freeport, Maroef Sjamsoeddin, nama Luhut juga ikut disebut sebanyak 16 kali. Meski namanya berkali-kali disebut, Luhut seolah tak mau ambil pusing. Meski begitu, Luhut juga tampil meyakinkan saat mengklarifikasi pencatutan namanya. “Saya sudah dilatih, dan saya tidak salah. Dan, saya tegaskan bahwa saya tidak pernah mengambil bisnis satu peser pun dari itu (negosiasi kontrak ulang Freeport),” ujarnya dengan nada lantang.

Sementara itu, Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama enggan berkomentar jauh. Alasannya, masalah tersebut telah dilaporkan dan diperiksa MKD. Dia meyakinkan Freeport senantiasa patuh pada perundang-undangan Indonesia dan prinsip etika bisnis perusahaan. Adapun Setya Novanto membantah sebagai orang yang dituding dalam laporan Sudirman tersebut. “Saya selaku pimpinan DPR tidak pernah untuk bawa-bawa nama Presiden atau mencatut nama Presiden,” ujar Setya.

Di lain pihak, aparat penegak hukum diminta proaktif menyikapi kasus tersebut. “Penegak hukum terutama KPK harus segera turun tangan. Tidak perlu menunggu. Harus jemput bola,” ujar praktisi hukum Augustinus Hutajulu di Jakarta, Senin (16/11). Menurut dia, tindakan Setya Novanto mencatut nama Jokowi-JK tergolong sebagai percobaan pemerasan yang dilakukan oleh pejabat negara, yang melanggar Pasal 12 UU Tipikor dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun. “Bahwa belum berhasil karena terbongkar duluan, juga tetap dijerat Pasal 15 UU Tipikor dengan ancaman hukuman yang sama. Sebab, niatnya sudah jelas. Dan ini bukan delik aduan sehingga bisa langsung diproses hukum,” tegasnya.

Agar tidak ada upaya menghilangkan alat bukti, Augustinus pun mendorong agar penegak hukum terutama KPK segera melakukan pemeriksaan. Apalagi, sambung dia, rekaman pembicaraan yang telah diserahkan Sudirman Said kepada MKD bisa dijadikan sebagai alat bukti. “Ini bukan soal Jokowi atau JK. Tetapi ini adalah Presiden dan Wapres. Makanya menurut saya salah alamat juga menyampaikan laporan ke MKD. Mestinya ke KPK dulu. Tapi yang penting sekarang, KPK harus jemput bola,” tukasnya.

Alih-alih menjemput bola, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tampaknya bersikap hati-hati. Ia justru mempersilakan pihak yang merasa kurang puas agar segera melaporkannya kepada kepolisian. “Kalau di sana (MKD) tidak puas mau dilaporkan boleh,” katanya, Selasa (17/11). Presiden, kata Badrodin, kemungkinan telah memberikan arahan ke Sudirman mengenai laporan tersebut. Dengan demikian pihaknya tinggal menunggu menteri yang bersangkutan melaporkan pencatutan tersebut ke polisi.

Jurus serupa juga diperagakan Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki. Ia menilai, potensial korupsi masih sangat jauh dalam kasus pencatutan itu. “Pengaruh dan korupsinya belum terjadi. Kejahatannya belum sempurna,” timpal Ruki, Kamis (19/11). Bahkan, Ruki malah mempersilakan Kepolisian untuk masuk terlebih dahulu. Alasannya, Kepolisian bisa masuk dalam banyak sisi atau pasal kejahatan. Sedangkan KPK, hanya terbatas pada kemungkinan terjadinya gratifikasi dan korupsi. Unsur-unsur tersebut belum tampak jelas karena butuh pendalaman soal pertemuan, isi percakapan, dan janji-janji yang disepakati. “Lebih baik polisi saja dulu, kalau memang ada unsur korupsi baru KPK ikut bantu kalau Polisi butuh,” kata Ruki.

Kendati begitu, angin segar sedikit dihembuskan Kejaksaan Agung. Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan institusinya tengah mendalami kasus tersebut. “Ya, kita sedang dalami. jika ada indikasi kasus koruspi maka kita akan tindaklanjuti lebih dalam,” tandas Prasetyo, Rabu (18/11). Lantas, apakah kasus ini akan benar-benar sampai ke meja hijau? Ataukah mungkin berhenti di meja perundingan?

Sumber : Data  Energi