Jakarta, hukumonline. Belum lagi urusannya dalam kasus Mapindo Parama rampung, Mohammad “Bob” Hasan menghadapi berbagai sangkaan. Selain disangka gelapkan dana reboisasi, Bob juga disangka menggelapkan dana Apkindo
Agustinus Hutajulu, kuasa hukum Bob Hasan, mengungkapkan bahwa Bob Hasan datang ke Kejaksaan Agung pada hari ini bukan untuk diperiksa, melainkan untuk mengkonfirmasikan beberapa isi dari pembukuan Apkindo.
Pembukuan itu sendiri menurut Hutajulu, sebenarnya sudah dipertanggungjawabkan Bob Hasan di Musyawarah Nasional Apkindo pada 1996. “Dalam Munas Apkindo tersebut pertanggungjawaban Bob Hasan sebenarnya sudah diterima secara aklamasi,” tegas Hutajulu.
Hal-hal yang dikonfimasikan kepada Bob Hasan antara lain perihal penggunaan dana reboisasi. Hutajulu menyatakan bahwa semua pengeluaran sudah ada buktinya. Lebih lanjut Hutajulu menuturkan bahwa hal yang dikonfirmasikan tersebut sudah dilaporkan ke Munas, tapi penyidik Kejaksaan Agung masih meminta klarifikasi mengenai penggunaan Dana Reboisasi yang digunakan di Tim-Tim.
“Bob Hasan dipanggil untuk mengkonfirmasikan hal tersebut karena dia mantan Ketua Apkindo. Dan mengenai dana reboisasi di Tim-Tim sekarang ini sulit dipertanggungjawabkan karena Tim-Tim sudah merdeka,” tukas Hutajulu.
Berbeda dengan keterangan yang diberikan oleh kuasa hukum Mohamad Bob Hasan, Muljohardjo selaku Kapuspenkum Kejaksaan Agung justru mengakui adanya pemeriksaan terhadap Bob Hasan pada hari ini (30/1). Dan ini jelas berbeda dengan keterangan Hutajulu yang mengatakan bahwa kedatangan Bob Hasan hanya sekadar untuk memberikan konfirmasi saja.
Izin PBB
Menurut Muljoharjo, pemeriksaan terhadap Bob Hasan kali ini karena ada indikasi di mana Bob Hasan telah memasukkan dana Apkindo atas nama dirinya di PT Bank Umum Nasional (BUN) sebesar AS$ 70 juta. Selain itu, juga ada simpanan dalam bentuk deposito sebesar AS$14,5 juta. Dana-dana Apkindo tersebut oleh BPPN tidak temasuk yang dijaminkan dan mengakibatkan kerugian Apkindo sebesar AS$84,5 juta.
Lebih lanjut Muljoharjo menambahkan bahwa Bob Hasan juga diperiksa berkaitan dengan penyimpangan dana reboisasi di NTT dan Tim Tim. Dan ternyata dana tersebut menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung ini telah digunakan ke perusahan Bob Hasan di PT Kiani Lestari sebesar Rp21 miliar dari Rp47 miliar dana reboisasi untuk NTT dan Timtim.
Ungkapan Muljoharjo tersebut tenyata mendapat tanggapan ‘dingin’ dari kuasa hukum Bob Hasan, Agustinus Hutajulu. Menurut Hutajulu, untuk penggunaan dana reboisasi di Tim Tim tersebut telah mempunyai bukti pengeluaran yang sudah lengkap semua.
Lebih lanjut Hutajulu juga mengatakan bahwa kalau pihak kejaksaan ingin mencari bukti ke Tim-Tim itu akan sulit. Pasalnya, akan membutuhkan ijin dari PBB. Menurut Hutajulu, Apkindo merupakan organisasi yang segala keputusannya dikeluarkan secara kolektif dan itu semua diputuskan oleh dewan pengurus yang dilaksanakan oleh Ketua Eksekutif Apkindo. “Semua kegiatan tersebut pada masa Bob Hasan telah dipertanggungjawabkan pada Munas Apkindo,” ujar Hutajulu.
Yayasan milik Soeharto
Bob Hasan diduga belum mengembalikan dana titipan Apkindo dalam bentuk deposito berjangka di Bank Umum Nasional (BUN) sebesar AS$83,5 juta sejak tahun 1997. Dan kini dana tersebut sulit untuk dikeluarkan karena Bank BUN ada di BPPN. Padahal dana titipan tersebut berasal dari dana promosi ekspor yang dipotong oleh Bob Hasan sebesar AS$2,5 per m3 dan itu masuk ke rekening Bob Hasan di BUN.
Pengurus Apkindo yang berjumlah 111 perusahaan diketahui telah membayar pajak pada 1996 serta 1997. Menurut sumber hukumonline di Kejaksaan Agung, terdapat penyimpangan penggunaan dana. Ternyata dana tersebut digunakan oleh PT Nipindo milik Bob Hasan di Jepang dan beberapa yayasan yang dipimpin oleh mantan Presiden Soeharto antara lain salah satunya adalah Yayasan Gotong Royong Sejahtera.
Sementara itu dugaan yang disangkakan kepada Bob Hasan adalah manipulasi ekspor kayu Indonesia yang dilakukan oleh Apkindo untuk dijual ke Jepang melalui PT Nipindo yang berkedudukan di Jepang. Ternyata 95% saham PT.Nipindo adalah milik Bob Hasan, serta dana promosi ekspor sebesar AS$ 84 juta yang berasal dari iuran anggota Apkindo tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Selain itu, Bob Hasan juga disangkakan telah mengelapkan uang Apkindo sebesar AS$7,150 juta yang tenyata digunakan untuk jaminan kredit PT Nipindo pada Bank Sumitomo. “Dan uang tersebut dipastikan telah hilang karena utang PT. Nipindo kepada Bank Sumitomo ternyata lebih besar dari jaminan yang diberikan kepada Bank Sumitomo,” lanjut Muljoharjo.
Sumber : https://www.hukumonline.com