Jakarta, HanTer –Pernyataan Ketua DPR, Setya Novanto soal beredarnya surat atau katabelece yang mengatasnamakan dirinya terkait kontrak tangki penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) adalah surat palsu membuat publik bertanya-tanya. Pasalnya, pihak Pertamina menyatakan surat itu asli. Katabelece yang mengatasnamakan Setya Novanto berisi permintaan bantuan ke Dirut Pertamina terkait negosiasi dengan PT Orbit terminal Merak.

Pengacara publik Agustinus Hutajulu menilai jika pernyataan Setya Novanto benar, berarti ada yang mencatut namanya sebagai ketua DPR RI dengan surat palsu. Namun ia curiga kenapa sampai pihak Pertamina menggelar rapat dewan direksi untuk membahas surat Setya Novanto tanpa lebih dulu mengecek benar tidaknya surat itu.

“Polisi harus segera turun menyelidiki kebenaran soal kepalsuan (valseheid) dari surat itu. Tidak mungkin surat itu asli sekaligus palsu. Jika itu asli, maka telah terjadi tindak pidana penyalahgunaann kewenangan, terjadi ekses kekuasaan atau exec de puvoir yang diatur UU Tipikor. Tapi jika itu palsu harus dilacak siapa pembuat surat. Pemalsu bisa dikenakan sangsi pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara,” tegas Agustinus kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/11/2015.

Ia juga menambahkan jika pemalsuan itu atas surat otentik atau surat kenegaraan atau yang berkop institusi negara maka pelaku bisa kena sangsi sesuai ketentuan dalam pasal 264 KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.

“Delik dalam kedua pasal itu bukanlah delik aduan, sehingga polisi atau penyidik harus proaktif mengusutnya,” tambah Agustinus.

Diketahui, pemalsuan surat otentik dan atau kenegaraan di samping dapat menimbulkan kerugian materil, dapat pula menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat atas suatu surat otentik ataupun surat kenegaraan.

(Anu)