YOGYAKARTA, iNews.id – Usai melalui perjuangan panjang, empat dosen Fakultas Pertanian UGM masing-masing Prof Susamto, Ken Suratiyah, Toekidjo, dan Triyanto, divonis bebas dari tuduhan korupsi pengalihan lahan aset milik UGM. Atas putusan bebas itu, tim penuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY mengembalikan tiga bidang tanah milik Yayasan Fapertagama yang dulu bernama Yayasan Pembinaan Fakultas Pertanian UGM. Setelah empat tahun lebih disita oleh negara sebagai barang bukti kasus korupsi, tiga bidang tanah itu akhirnya kembali menjadi milik Yayasan Fapertagama. Hal ini menyusul pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dari para terpidana diterima oleh majelis hakim sekaligus membuktikan empat orang tersangka yang merupakan guru besar dan dosen Fakuktas Pertanian (Fapertan) UGM bebas dari jeratan korupsi.
“Dua hari ini kami eksekusi barang bukti setelah putusan PK diterima,” kata penasihat hukum keempat dosen UGM Augustinus Hutajulu. Tidak hanya itu, Hutajulu dan keempat kliennya juga sudah mencairkan dana yang juga sempat disita sebagai barang bukti senilai Rp1,8 miliar. Pencairan dilakukan di salah satu bank milik pemerintah. Uang ini dulunya merupakan hasil penjualan sebagian tanah di Banguntapan yang akan dicarikan tanah pengganti di Wukursari. Rencananya uang itu akan digunakan untuk membeli tanah lagi, tapi terlanjur disita oleh penyidik Kejati DIY. “Uang itu sekarang telah dikembalikan. Namun tentu saja nilainya sudah tidak seperti dulu. Dulu kami berangan-angan bisa membeli barang dua hektare lagi dengan uang itu, sekarang sepertinya tidak cukup karena harga tanah sudah naik selama empat tahun ini,” tutur Hutajulu. Penjualan tanah dilakukan lantaran di Banguntapan sudah tidak cocok untuk lokasi praktik dan penelitian mahasiswa karena kadar airnya kurang, sehingga para dosen mencarikan tanah pengganti di wilayah Cangkringan. “Atas persetujuan dari tim Kejari Bantul dan Kejati DIY, papan sita juga sudah kami turunkan,” ujarnya. Diketahui, sebelumnya guru besar dan dosen UGM ini pernah dijatuhi pidana karena diduga melakukan korupsi oleh Pengadilan Tipikor Yogyakara maupun putusan Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor. Bahkan upaya untuk mengajukan kasasi sempat mental. Namun Hutajulu mendapatkan bukti baru atas kasus ini dan mengajukan PK karena tidak ditemukannya unsur kerugian negara. Alhasil PK ini diterima dan empat pengajar di UGM tersebut bebas dari jeratan korupsi. Sumbe : https://yogya.inews.id